Kenaikan iuran BPJS kesehatan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Kenaikannya yaitu dari kelas I Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kenaikannya sebesar 100%, Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, kenaikannya sebesar 116%, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, kenyataan 65%. Hal ini juga disetujui oleh Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai penyesuaian iuran JKN-KIS.